SAVELINK

Jumat, 22 Februari 2019

Cara Dan Syarat-syarat Pengajuan Guru Inpassing 2019

Salam semangat buat Guru-guru sekalian, postingan kali ini admin akan membagikan informasi seputar Inpassing Guru untuk tahun 2019, agar guru-guru sekalian tidak ketinggalan informasi.

Program Guru Inpassing merupakan sebuah program yang bertujuan untuk penyetaraan jabatan guru Non PNS dengan guru PNS yang dilihat dari kualifikasi akademik, masa kerja dan sertifikat pendidik tersebut. 

Guru yang memperoleh inpassing maka tunjangan yang didapatkannya perbulan sama dengan guru PNS. Gaji yang didapat tersebut, dibedakan berdasarkan golongan masing-masing guru, dengan mengacu pada perhitungan dari angka kredit jabatan serta pangkat yang dimiliki guru selama ia aktif mengajar. 

Program Guru Inpassing selalu diadakan setiap tahun, hanya saja waktunya tidak tentu. Oleh karena itu, para guru diharapkan harus aktif untuk mencari informasi mengenai pelaksanaan Program Inpassing Guru. Bertujuan agar para guru bisa mengetahui kapan jadwal, syarat serta bagaimana mekanisme pelaksanaan inpassing. tersebut. 

 Syarat Pengajuan Guru Inpassing 2019

1.Membuat surat pengantar dari Kepala Sekolah yang berisi bahwa guru tersebut benar-benar menjadi pengajar di sekolah tersebut. Surat ini resmi dan wajib ditanda tangani langsung oleh Kepala Sekolah bersangkutan tidak boleh diwakili oleh siapapun.

2.Melampirkan NUPTK bisa berupa fhotocopy NUPTK atau lembar Padamu Negeri yang telah dicetak dan di situ tertulis jelas NUPTK anda.

3.Menyertakan Biodata diri yang formatnya bisa anda akses melalui website http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id (format dapat disesuaikan).

 4.SK Pengangkatan sebagai Guru Tetap Yayasan yang dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.

6.SK Pembagian Tugas Mengajar selama 4 semester terakhir dan wajib dilegalisir oleh pihak Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.

7.Surat Keterangan dari Kepala Sekolah yang menerangkan bahwa guru yang mengajukan Inpassing mempunyai kinerja baik dan ditandatangani secara resmi oleh Kepala Sekolah. 

8.Untuk Guru yang menjabat di Sekolah maka harus melampirkan SK Pengangkatan sebagai seorang Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium dan Kepala Bengkel dan sebagainya. 

9.Fhotocopy Sertifikat Pendidik sesuai dengan bidang studinya (apabila ada)  

10.Nomor Registrasi Guru (NRG) apabila ada

 Demikianlah informasi mengenai Syarat-syarat Pengajuan Guru Inpassing 2019 yang admin peroleh dari informasi group dan admin bagikan informasinya kembali di blog admin. Terimakasih semoga bermanfaat. 

 
 
 


  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ADNOW

loading...

Di Unggulkan

FOTO KELAS VI

 

Terpoluler