SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA ANGGALOOSI
Nomor : 140/ / 04-SK/II/2017
TENTANG
PENGESAHAN
PENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM)
DESA ANGGALOOSI
MASA BHAKTI TAHUN
2017 - 2022
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA
DESA ANGGALOOSI
Menimbang : a. bahwa dengan telah berakhirnya masa bhakti LPM
periode Tahun 20013 – 2016 , maka dipandang perlu membentuk dan mengesahkan pengurus LPM
masa bhakti tahun 2017 – 2022;
b. bahwa pengesahan pengurus LPM sebagaimana
butir “a” ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.
Mengingat : 1. Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3839);
2.
Undang-undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor );
3.
Peraturan Pemerintah
Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 142, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 4155);
4.
Keputusan
Presiden Nomor 49 Tahun 2001 tentang
Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat
Desa atau sebutan lain;
5.
Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Nomor 14 Tahun tentang Peraturan Desa ( Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Tahun 2004 Nomor 14 Seri E);
6.
Peraturan
Bupati Nomor 30 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan
di Desha dan Kelurahan.( Lembaran daerah
Kabupaten Konawe Nomor 30 Tahun 2005 seri E).
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
SURAT
KEPUTUSAN KEPALA DESA ANGGALOOSI TENTANG PENGESAHAN PENGURUS LEMBAGA KEMASYARAKATAN (LPM) DESA ANGGALOOSI MASA BHAKT I 2017-2022.
PERTAMA
: Menetapkan nama-nama tersebut
sebagaimana pada lampiran keputusan ini sebagai Pengurus Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat (LPM) Desa Anggaloosi Masa
bhakti 2017 - 2022 .
KEDUA : Pengurus LPM
memiliki tugas dan kewenangan mengkoordinasikan lembaga kemasyarakatan
di desa untuk menggerakan seluruh potensi lembaga kemasyarakan guna menunjang
kemajuan pembangunan desa.
KETIGA : Dalam
melaksanakan kegiatannya LPM diberikan anggaran melalui APBDes dan atau bantuan
Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, dan penerimaan lain yang
sah.
KEEMPAT : Keputusan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapak kekeliruan dan atau
kesalahan dalam penetapannya akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di :
Anggaloosi
Pada tanggal : 12
Februari 2017
KEPALA DESA ANGGALOOSI
SHOLIKUN
TEMBUSAN :
1.
Yth. Camat Onembute
2.
Yth. Ketua BPD Anggaloosi
3.
Pertinggal
Lampiran
Surat
Keputusan Kepal Desa Anggaloosi
Nomor : 140/04-SK/II/2017
Tentang : Pengesahan Susunan Pengurus Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desha Anggaloosi Masa Bhakti Tahun 2017
- 2022
SUSUNAN PENGURUS LPM DESA ANGGALOOSI
MASA BHAKTI 2017 - 2022
1.
KETUA : AKHMAD RUSTANDI, SP
2.
SEKRETARIS : YATNA SUPRIYATNA, ST
3.
BENDAHARA :
WALJITO
4.
SEKSI-SEKSI :
SEKSI PERENCANAAN :
ABDUL HARIS, AMd (Ketua)
ROHADI, S.PdI (Anggota)
SEKSI PENGGERAK SWADAYA :
BAGJA (Ketua)
: SUTISNA (Anggota)
SEKSI PEMBANGUNAN : HADI (Ketua)
JAENUDIN (Anggota)
SEKSI EVALUASI &
PELAPORAN : ASEP IYAN , S.Pd (Ketua)
ABDUL ARIF W (Anggota)
Ditetapkan di : Anggaloosi
Pada tanggal : 12
Februari 2017
KEPALA DESA ANGGALOOSI
SHOLIKUN
Lampiran Surat Keputusan Kepala Desa
Nomor : 140/04-II/2017
PERATURAN DESA ANGGALOOSI
KECAMATAN ONEMBUTE KABUPATEN KONAWE
NOMOR 2 TAHUN
2017
TENTANG
PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN
DI DESA ANGGALOOSI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA ANGGALOOSI
Menimbang : a. bahwa dalam upaya memberdayakan masyarakat di
desa dapat dibentuk Lembaga-lembaga kemasyarakatan sesuai dengan kebutuhan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan butir a di
atas dipandang perlu menetapkan
pembentuk Lembaga Kemasyarakatan dengan Peraturan Desa;
Mengingat : 1.
Undang-undang Nomor 32 tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
2.
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan
Keuangan antara pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran
Negara Tahun 2004 Nomor 4438);
3.
Peratutan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
(Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
4.
Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2001 tentang Penataan
Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau sebutan lain;
5.
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 8 Tahun 2004
Organisasi Tata Kerja Pemetintah Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun
2004 Nomor 8 Seri D );
6.
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 9 Tahun 2004 Pedoman Pembentukan Badan
Perwakilan Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2004 Nomor 9 Seri
E );
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 14 Tahun 2004
tentang Peraturan Desa di Kabupaten Konawe
( Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2004 Nomor 14 Seri E);
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 15 Tahun 2004
tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2004
Nomor 15 Seri E);
9.
Peraturan Bupati Konawe Nomor 30 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa;
10. Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Desa ( Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2006 Nomor 14 Seri E);
11. Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Nomor 11 Tahun 2007 tentang Peraturan Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun
2006 Nomor 11 Seri E);
DENGAN PERSETUJUAN BERSAMA
KEPALA DESA DAN BADAN PERWAKILAN DESA (LPM) ANGGALOOSI
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERATURAN DESA ANGGALOOSI KECAMATAN ONEMBUTE KABUPATEN KONAWE
TENTANG PEMBENTUKAN
LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI DESA ANGGALOOSI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peratuan Desa ini
yang dimaksud dengan :
1.
Desa adalah desa Anggaloosi
sebagai kesstuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam
sistem Pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten Konawe;
2.
Badan Permusyawaratann Desa selanjutnya disebut LPM adalah LPM Anggaloosi
sebagai lembaga legalisasi dan pengawasan dalam pelaksanaan Peraturan Desa,
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa dan Keputusan Kepala Desa ;
3.
Pemerintah Desa
adalah kegiatan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan
Badan Perwakilan Desa;
4.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Pamong Desa;
5.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat selanjutnya disebut LPM adalah LPM Desa Anggaloosi;
6.
Kader Permbangunan adalah seorang yang mempunyai
kemampuan bekerja secara sukarela untuk kepentingan Pembangunan di Desa yang
mempunyai jiwa pelopor, pembantu, dan penggerak pemnbangunan di Desa;
7.
Rukun Warga selanjutnya disebut RW adalah lembaga yang
dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan
oleh Kepala Desa;
8.
Rukun Tetangga selanjutnya di sebut RT adalah lembaga
yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan
pemerintahan dan kemasyarakatan yang
ditetapkan oleh Desa;
9.
Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga adalah gerakan
nasional yang tumbuh dari dan oleh masyarakat dengan perempuan sebagai motor
penggeraknya menuju terwujudnya keluarga bahagia, sejahtera dan mandiri;
10.
Lembaga kemasyarakatan lainnya adalah lembaga yang
dibentuk oleh masyarakat sesuai kebutuhan masyarakat Desa yang merupakan mitra
Pemerintah Desa bersifat fungsional dalam rangka meningkatkan partisifasi
masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan;
11.
Pembangunan partisipatif adalah pembangunan yang
dilaksanakan dari, oleh dan untuk masyarakat yang menjadi kewenangan Desa,
berkaitan dengan swadaya gotong royong dan menjadi aset Desa;
12.
Swadaya masyarakat adalah kemampuan dari suatu kelompok
masyaarakat dengan kesadaran inisiatif sendiri mengdakan ikhtiar keearah
pemenuhan kebutuhan jangka pendek maupun jangka panjang dirasakan dalam
kelompok itu;
13.
Gotong royong adalah bentuk kerjasama yang spontan dan
sudah melembaga serta mengandung unsur timbal balik yang bersifat sukarela
antar warga Desa dan atau antara warga Desa dengan Pemerintah Desa untuk memenuhi kebutuhan Desa yang insidentil
maupun keberlangsungan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bersama baik
materil maupun spiritual;
BAB II
NAMA LEMBAGA
KEMASYARAKATAN
Pasal 2
(1)
Pemberdayaan masyarakat Desa di upayakan melalui
pembentukan lembaga kemasyarakatan sesuai kebutuhan dan kondisi masyarakat
setempat.
(2)
Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana ayat (1) meliputi :
a.
Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa yang selanjutnya
ditetapkan dengan sebutan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM);
b.
Rukun Tetangga
(RT);
c.
Rukun Warga (RW);
d.
Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK);
e.
Karang Taruna
f.
Lembaga adat Atau Puutobu
g.
Lembaga Kemasyarakatan lainnya, kelompok-kelompok
kegiatan/ Lembaga Fungsional;
(3)
Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud ayat (2)
ditetapkan dengan Peraturan Desa.
BAB III
TUJUAN
Pasal 3
Lembaga Kemasyarakatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) bertujuan : membantu Pemerintah
Desa dalam meningkatkan pemerataan hasil pembangunan, dengan menumbuh
kembangkan prakarsa serta menggerakan swadaya gotong royong masyarakat untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
BAB IV
KEDUDUKAN, SUSUNAN
ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
Bagian Pertama
Kedudukan
Pasal 4
Lembaga Kemasyarakatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), berkedudukan di Desa dan merupakan
mitra Pemerintah Desa dalam menyelenggarakan Pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan yang bertumpu pada masyarakat.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 5
(1)
Susunan Organisasi Lembaga Pemperdayaan Masyarakat, RW,
RT, PKK dan Lembaga Kemasyarakatan lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat
(2) adalah sebagai berikut:
a.
Ketua sebagai pimpinan;
b.
Sekretaris sebagai pembantu pimpinan dan penyelenggara
administrasi;
c.
Bendahara sebagai penyelenggara administrasi keuangan;
d.
Ketua Seksi sebagai pembantu pimpinan dan pelaksana;
e.
Anggota.
(2)
Seksi dalam LPM terdiri dari :
a.
Seksi perencanaan
b.
Seksi penggerakan swadaya masyarakat;
c.
Seksi Pelaksana dan pengendalian;
d.
Seksi Evalusi dan Pelaporan.
(3)
Seksi-seksi atau pembantu RT meliputi
a.
Pembantu urusan Ketertiban dan keamanan;
b.
Pembantu urusan umum;
(4)
Seksi-seksi atau pembantu RW meliputi:
a.
Seksi Agama dan Kesejahteraan Sosial;
b.
Seksi Pendidikan, Kesehatan dan Kependudukan;
c.
Seksi keamanan , Ketertiban dan Lingkungan hidup;
d.
Seksi pembangunan, perekonomian dan Pemberdayaan
Masyarakat;
e.
Seksi Pemuda Olah Raga dan Kesenian.
(5)
Seksi-seksi dalam PKK terdiri dari Kelompok Kerja
(Pokja) yaitu Pokja I sampai dengan Pokja IV, masing-masing Pokja terdiri atas
ketua, Sekretaris, Bendaharan dan anggota.
(6)
Susunan Organisasi Lembaga kemasyarakatan lainnya disesuaikan dengan kebutuhan tugas
dan fungsinya.
(7)
Jumlah kepengurusan LPM minimal 11 orang, RW minimal 8
orang, RT minimal 5 orang, PKK minimal 20 orang dan Lembaga kemasyarakatan
lainnya sesuai kebutuhan.
Bagian Ketiga
Tugas dan Fungsi
Pasal 6
(1)
LPM mempunyai tugas:
a.
Menyusun rencana pembangunan partisipasif;
b.
Menggerakan swadaya gotong royong masyarakat;
c.
Melaksanakandan mengendalikan pembangunan partisifasif;
d.
Mengevaluasi dan melaporkan hasil-hasil pembangunan.
(2)
Dalam melaksanakan tugas LPM mempunyai fungsi sebagai
berikut:
a.
Penanaman dan pemupukan pengertian dan kesadaran
terhadap warga akan cinta tanah air
dengan memupuk rasa persatuan dan
kesatuan masyarakat desa;
b.
Pengkoordinasian perencanaan pembangunan;
c.
Pengkoordinasian Lembaga Kemasyarakatan;
d.
Sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam merencanakan
dan melaksanakan pembangunan yang
partisipatif dan terpadu;
e.
Menggali, memanfaatkan dan menggerakkan sumberdaya
kelembagaan serta swadaya gotong royong masyarakat untuk pembangunan Desa;
f.
Membina dan
menggerakan potensi pemuda untuk pembangunan;
g.
Meningkatkan peranan wanita dalam mewujudkan keluarga
sakinah;
h.
Pelestarian lingkungan hidup;
i.
Penumbuhan dan pengembangan kondisi dinamis masyarakat;
j.
Pemeliharaan dan pengembangan hasil kegiatan pembangunan
yang dilaksanakan pemerintah dan swadya masyarakat.
(3)
Untuk melaksanakan
fungsi tersebut dalam ayat (2)
LPM mengusahakan :
a.
Terpenuhinya kebutuhan
esensial masyarakat;
b.
Tersusunnya rencana dan pelaksanaan pembangunan sesuai
dengan kemampuan setempat;
c.
Terselenggaranya peningkatan koordinasi, sinkronisasi
dan integrasi secara sinergis;
d.
Terselenggaranya program yang berkelanjutan;
e.
Terciptanya peningkatan perluasan kesempatan kerja;
f.
Terwujudnya peningkatan pemerataan pendapatan,
Pendidikan dan Keterampilan masyarakat;
g.
Terlaksananya kegiatan pembangunan.
h.
Terciptanya kesadaran dan keyakinan masyarakat akan
manfaat pembangunan;
i.
Terciptanya kemaunan dan kemampuan penyesuaian bagi masyarakat terhadap adanya perubahan
karena pembaharuan dan kemajuan;
j.
Terjamin perkembangan dan kerukunan dalam kehidupan
antar umat beragama;
k.
Terciptanya situasi / kondisi tertib untuk menjamin rasa aman dan tentaram bagi masyarakat.
(4)
Rukun Tetangga mempunyai tugas :
a.
Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat
yang menjadi tanggung jawab pemerintah;
b.
Memelihara kerukunan hidup warga;
c.
Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan
mengembangkanaspirasi dan swadaya masyarakat;
(5)
Dalam melaksanakan tugasnya rukun tetangga mempunyai
fungsi :
a.
Menciptakan kerukunan warga dan antar warga;
b.
Menciptakan tertib administrasi pemerintahan dan
kemasyarakatan;
c.
Melaksanakan pembangunan dengan menggerakan gotong
royong swadaya masyarkat.
(6)
Rukun Warga mempunyai tugas :
a.
Menggerakan swadaya gotong royong dan partisipasi
masyarakat di wilayahnya;
b.
Membantu kelancaran tugas pokok Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat (LPM) dibidang pembangunan desa.
(7)
Dalam melaksanakan tugasnya Rukun Warga mempunyai fungsi
:
a.
Pengkoordinasian pelaksanaan tugas Rukun Tetangga di
wilayahnya;
b.
Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar Rukun
Tetangga dan atau antara antara
masyarakat dengan pemerintah;
c.
Memupuk rasa kebersamaan, meningkatkan persatuan dan
kesatuan masyarakat.
(8)
Pemberdayaan Kesejahteraan keluarga (PKK) mempunyai tugas :
a.
Merencanakan, melaksanakan dan membina pelaksanaan
program-program kerja PKK, sesuai keadaan dan kebutuhan masyarakat;
b.
Menghimpun menggerakan
dan membina potensi masyarakat
khususnya keluaarga untuk terlaksananya program-program PKK;
c.
Memberi bimbingan, motivasi dan fasilitasi kepada TP.
PKK / kelompok-kelompok PKK di bawahnya;
d.
Menyampaikan laporan tentang pelaksanaan tugas kepada
ketua Badan penyantun TP. PKK pada tingkat yuang sama dan kepada TP PKK
setingkat di atasnya;
e.
Mengadakan supervisi, pelaporan evaluasi dan monitoring
taerhadap pelaksanaan program PKK, sesuai dengan ketentuan dan rambu-rambu
pelaksanaan otonomi daerah dan peratuan/ketentuan yang berlaku.
(9)
Dalam melaksanakan tugas PKK mempunyai fungsi :
a.
Penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar dapat
melaksanakan program PKK yang diperlukan;
b.
Fasilitator, perncana, pelaksana, pengendali , pembina
dan pembimbing gerakan PKK;
(10)
Karang Taruna mempunyai tugas :
a.
Mengembangkan kreatifitas remaja dan pemuda putus
sekolah di bidang olah raga dan ketrampilan teknis dalam rangka mencegah
kenakalan remaja, penyalah gunaan obat terlarang (narkoba) untuk mewujudkan
remaja/pemuda harapan bangsa;
b.
Menggerakan swadaya gotong royong masyarakat dan mampu
menjadi insan berjiwa relawandan kepeloporan dalam setiap kegiatan masyarakat;
(11) Karang Taruna mempunyai
fungsi :
a.
Penampung dan penyalur aspirasi remajadan pemuda putus
sekolah;
b.
Penumbuh kembangan dan penggerak kreatifitas remaja dan
pemuda putus sekolah;
(12)
Lembaga adat, mempunyai tugas :
a.
Menampung dan menyalurkan pendapat dan aspirasi
masyarakat kepada pemerintah serta menyelesaikan perselisihan yang menyangkut
adat, adat istiadat dan kebiasaan masyarakat;
b.
Memberdayakan dan mengembangkan adat istiadat dan
kebiasaan-kebiasaan masyarkat dalam rangka memperkaya budaya masyarakat serta
memberdayakan masyarkat dalam menunjang penyelenggarakan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan dan kemasyarakatan;
(13)
Lembaga Kemasyarakatan lainnya mempunyai tugas :
a.
Merencanakan dan melaksanakan pembangunan;
b.
Membina dan menggerkan swadya gotong royong masyarakat.
(14)
Dalam melaksanakan tugasnya, Lembaga Kemasyarkatan
lainnya dapat berfungsi:
a.
Merencanakan kegiatan pem,bangunan;
b.
Melaksanakan kegiatan pembangunan;
c.
Melaksanakan pembinaan dan pelaporan;
d.
Meningkatkan dan menggerakan partisifasi gotong royong
masyarakat;
e.
Memupuk rasa kebersamaan, meningkatkan persatuan dan
kesatuan masyarkat.
BAB V
TATACARA PEMBENTUKAN
Bagian Pertama
Pembentukan
Pasal 7
(1)
Pembentukan lembaga kemasyarakatan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 2 ayat (2) di bentuk melalui musyawarah ditingkat Desa.
(2)
Pada setiap dusun / Blok di bentuk wilayah kerja RT
terdiri dari :
a. Dusun
1 terdiri dari 2 RT ;
b. Dusun 2 terdiri dai 2 RT ;
c.
Dusun 3 terdiri dari ;2 RT;
(3)
Pemekaran wilayah Dusun, RW dan RT ditetapkan dengan
Peraturan Desa
tersendiri.
Bagian Kedua
Syarat-Syarat Pengurus
Pasal 8
(1) Pengurus LPM, PKK dan Lembaga Kemasyarakatan lainnya
adalah penduduk desa yang bersangkutan untuk pengurus RT dan RW berdomisili
sesuai lingkungannya masing-masing.
(2) Yang dapat dipilih menjadi pengurus Lembaga
Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pasal 8 ayat (1) adalah penduduk desa
setempat yang memenuhi syarat sebagai berikut :
a.
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945;
c.
Berlaku baik , jujur, adil, cakap, berwibawa dan penuh
pengabdian kepada masyarakat;
d.
Sebagai penduduk desa
dan bertempat tinggal tetap ;
e.
Mempunyai kemauan dan kemampuan untuk bekerja
dan membangun dengan mengedepankan sikap kerelawanan;
(1)
Kepala Desa, Perangkat Desa dan anggota LPM tidak boleh
merangkap jabatan dalam pengurus Lembaga Kemasyarakatan di Desa.
Bagian Ketiga
Tata Cara Pemilihan
Pengurus
Pasal 9
Pemilihan pengurus LPM dilaksanakan dengan cara :
a. Masing-masing
Dusun/lingkungan mengajukan calon pengurus minimal 2 (dua) orang atau sesuai
kebutuhan;
b. Calon dari masing-masing
Dusun/lingkungannyan dimusyawarahkan dalam forum musyawarah yang dihadiri oleh
Kepala Desa/Kepala Dusun/Perangkat Desa/para Ketua RW,RT dan Lembaga
Kemasyarakatan lainnya serta unsur masyarakat untuk menetapkan susunan pengurus
bagi ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota.
c. Pemilihan
pengurus LPM dapat melalui musyawarah yang dilaksanakan khusus untuk itu, dan
keputusan diambil melalui muyawarah mupakat atau vooting.
d. Pemilihan
dapat dilakukan melalui formatur, dan susunan anggota formatur ditetapkan dari
peserta musyawarah yang hadir.
Pasal 10
(1)
Pemilihan pengurus RT dilaksanakan dengan cara
musyawarah yang dihadiri oleh seluruh warga RT setempat yang dipimpin oleh
ketua RW dan atau Kepala Dusun.
(2)
Pemilihan Pengurus RW dilaksanakan dengancara:
a.
Masing-masing RT mengajukan calon pengurus untuk dipilih
ditingkat RW;
b.
Calon dari masing-masing RT dimusyawarahkan dalam forum
musyawarah untuk menetapkan pengurus yang dipimpin oleh Kepala Dusun dan
dihadiri warga masyarakat serta ketua RT sewilayah RW tersebut.
(3)
Apabila terdapat kekosongan kepengurusan RT maupun RW
karena pemekaran wilayah, pemilihan kepengurusannya dipimpin oleh Kepala Dusun.
(4)
Peilihan kepengurusan PKK dilaksanakan dengan cara
pemilihan langsung secara terbuka dalam forum musyawarah yang dihadiri oleh
Kepala Desa, RW, RT, dan masyarkat lainnya diutamakan perempuan.
(5)
Pemilihan pengurus Lembaga Kemasyarakatan Lainnya
dilaksanakan dengan cara musyawarah dan mufakat yang dihadiri oleh warga
masyarakat/ anggota Lembaga Kemasyarkatan/ anggota kelompok fungsional, untuk
menetapkan pengurus.
Pasal 11
Pengesahan Pengurus LPM,
PKK, RW, RT dan Kelompok Kegiatan / Lembaga Fungsional dan Lembaga
Kemasyarakatan lainnya ditetapkan denga Keputusan Kepala Desa.
Bagian Keempat
Masa Bakti Kepengurusan
Pasal 12
Masa kerja kepengurusan
Lembaga Kemasyarakatan ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan
yang berlaku dan dapat dipilih kembali
pada periode berikutnya untuk satu kali periode.
Bagian Kelima
Pemberhentian Pengurus
Pasal 13
Pengurus berhenti atau
diberhentikan karena:
a.
Meninggal dunia;
b.
Mengundurkan diri;
c.
Pindah tempat tinggal dan menjadi penduduk
desa/kelurahan lain;
d.
Bagi RW, RT pindah tempat tinggal dan menjadi penduduk
RT/RW lain;
e.
Berakhir masa bhaktinya;
f.
Tidak memenuhi lagi syarat-syarat sebagai pengurus;
g.
Terkena peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
BAB VI
HUBUNGAN DAN TATA KERJA
Bagian Pertama
LPM dengan Pemerintahan
Desa
Pasal 14
Hubungan kerja LPM
dengan Pemerintah Desha bersifat , fasilitatif, Konsultatif koordinatif dalam
perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan pembangunan.
a.
LPM membantu
Pemerintah Desa dalam menyusun rencana pembangunan dan melaksanakan pembangunan
berdasarkan rencana pembangunan yang telah mendapatkan persetujuan dari LPM;
b.
Kepala Desa memberdayakan LPM dalam menggerakkan serta meningkatkan
prakarsa dan partisipasi masyarakat untuk melaksanakan pembangunan dan
menumbuhkan kondisi danamis serta kemampuan masyarakat dalam rangka peningkatan dan pemantapan
pemberdayaan masyarakat.
c.
Hubungan LPM dengan LPM dalam proses perencanaan
pembangunan desa bersifat
konsultatif setiap proses perencanaan pembangunan yang diusulkan oleh LPM disampaikan kepada LPM melalui Kepala Desa untuk dikoordinasikan dan
mendapat persetujuan LPM.
Bagian Kedua
Lembaga Kemasyarakatan
lainnya dengan Kepala Desa
Pasal 15
Membantu Kepala Desa
dalam menggerakan swadaya gotong royong
masyarakat dan pelaksanaan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
Bagian Ketiga
LPM dengan Lembaga Kemasyarakatan
lainnya
Pasal 16
Hubungan LPM dengan
organisasi/ lembaga kemasyarakatan lain
:
a.
Hubungan dengan lembaga-lembaga masyarakat bersifat
koordinatif saling mengisi;
b.
Segala kegiatan lembaga-lembaga masyarakat yang ada di
Desa Anggaloosi terpadu pelaksanaan dan pengendaliannya dalam LPM yang meliputi sasaran dan
lokasinya dan dalam pelaksanaan dan
penyelenggaraannya dilakukan secara terorganisasi.
BAB VII
SUMBER DANA
Pasal 17
Sumber dana Lembaga Kemasyarakatan diperoleh dari :
a.
Swadaya masyarakat;
b.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desha (APBDes)
c.
Bantuan Pemerintah baik Pemerintah Kabupaten Konawe,
Propinsi dan Pemerintah Pusat, berupa bantuan langsung maupun tidak langsung;
d.
Bantuan lain yang sah dan tidak mengikat serta tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 18
Dengan berlakunya
Peraturan Desa ini, Peraturan Desa Anggaloosi
Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa Anggaloosi
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19
Hal-hal yang belum
diatur dalam Peraturan Desa ini
sepanajang menyangkut teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan
Kepala Desa.
Pasal 20
Peraturan Desa ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di :
Anggaloosi
Pada
tanggal : 20
Juli 2011
KEPALA DESA Anggaloosi
Cap/ttd
S H
O L I K U N
Tidak ada komentar:
Posting Komentar