SAVELINK

Jumat, 01 Juni 2018

5 MODEM TERBIK 2018

5 Modem Mifi GSM 4G LTE Terbaik 2018 – Saat ini internet menjadi salah satu kebutuhan wajib yang setiap harinya harus selalu ada. Mengingat saat ini internt menjadi barang penting dalam kegiatan berkomunikasi dan mencari informasi baik untuk pribadi maupun untuk kegiatan kantor.

Tapi dalam aktifitas penggunaan internet, manusia modern membutuhkan akses internet dimanapun dan kapanpun tanpa tebatas ruang dan waktu. Nah terkait akan hal ini, membuat para provider berinovasi menyediakan fasilitas akses internet yang bisa di akses kapanpun dimanapun tanpa dengan cepat dan mudah. Adapun inovasi nya ini dinamakan modem mifi GSM 4G LTE.

Modem jenis ini merupakan modem terbaru yang penggunaannya sebagai wifi portable yang bisa dibawa kemana mana sehingga and abisa mengakses internet sesuai kebutuhan anda. Mengapa dinamakan 4G Lte? Karena jaringan yang digu akan adalag 4G LTE yang memiliki kemampuan akses internet super cepat.

Apakah anda sudah punya modem mifi GSM 4G LTE…? Segera miliki dan nikmati akses internet tanpa batas. Tapi bagi anda yang sedang mencari modem mifi GSM 4G LTE terbaik. Simak rekomendasi 5 modem mifi GSM 4G LTE. Cekidot!

1. Modem Mifi TP-Link LTE Advanced M7350
Harga TP-Link LTE Advanced M7350: Rp1.395.600

Spesifikasi dan Harga Modem MiFi TP-Link LTE Advanced M7350

Modem Mifi TP-Link LTE Advanced M7350 juga merupakan modem dengan kualitas mantap yang di bundling dengan provider XL dan Simpati yang mana kemampuannya sanggup mengakses jaringan berbasis 4G LTE dan 3G EDGE.

Bahkan modem TP-Link LTE Advanced M7350 ini mempunyai fitur yang keren dan mampu berbagi koneksi dengan beberapa pernagkat namun sayangnya untuk bisa terkoneksi, harus menggunakan Scanner barcodeQR.


Fitur lainnya sama seperti brand-brand sebelah, tapi modem TP-Link LTE Advanced M7350 ini support dual band 2.4 & 5Ghz. Soal baterai untuk penggunaan menerus bisa tahan hingga 6-8 jam tergantung kualitas sinyal juga. Mantep to…!!!

2. Modem Mifi Huawei E5573
Harga Modem Mifi Huawei E5573: Rp889.000

Spesifikasi dan Harga Modem MiFi 4G Lte Huawei E5573

Tak mau kalah dengan Modem Mifi ZTE MF 90Plus, modem huawei E5573 salah satu vendor modem yang menawarkan kecepatan akses internet dengan speed download up to 150Mbps dan kapasitas daya baterai hingga 6jam (digunakan dan terhubung akses internet).

Selain itu modem huawei E5573 mampu digunakan akses internet 6 perangkat sekaligus secara bersamaan seperti HP, Laptop, Tab dengan kapasitas stand by up to 300 jam.

Antena Penangkap Sinyal WiFi Jarak Jauh Terbaik TP-LINK
Mengenal Macam Jenis Tipe Kabel Jaringan dan Fungsinya
Perbedaan Switch Managed dan Switch Unmanaged
3. Modem Mifi Huawei E5172
Harga Modem Mifi Huawei E5172: Rp799.000

Spesifikasi dan Harga Modem MiFi Router 4G Lte Huawei E5172

Type yang lain dari vendor modem huawei juga menjadi rekomendasi Modem Mifi terbaik. Dimana modem huawei E5172 memiliki fitur koneksi yang lengkap yang mampu mengakomodir jaringan berbasis 4G LTE maupun 3G EDGE bahkan kerennya lagi, modem mifi huawei E5172 memiliki kemampuan akses internet yang terkoneksi dengan 32 Perangkat sekaligus baik melalui PC/Laptop, Mac OS atau OS Windows.

4. Modem Mifi ZTE MF90 Plus
Harga Modem Mifi ZTE MF 90 Plus: Rp555.000

Spesifikasi dan Harga Modem MiFi 4G Lte ZTE MF90 Plus

Modem Mifi 4GLTE terbaik selanjutnya yang direkomendasikan yaitu ZTE MF 90Plus. Dimana modem mifi ini memiliki kecepatan akses internet berbasis jaringan 4G LTE yang cukup tinggi yakni yang sekitar 100Mbps dan mendukung pula jaringan lain seperti 3G HSPA, EDGE.

Modem MiFi GSM 4G LTE ini bisa menggunakan berbagai provider GSM yang menurut anda cocok dengan daerah anda. Adapun kelebihan modem mifi ZTE MF 90Plus ini yaitu memiliki kemampuan terhubung dengan 10 perangkat sekaligus dan memiliki kapasitas baterai yang diklaim cukup besar yakni sebesar 2300MAH.

Sehingga memungkinkan anda dapat menggunakan full akses seharian penuh dan mampu standby hingga 250 jam. Tak lupa di bagian body modem ini telah terpasang LED indikator dan display connection. Yang membuat tampilannya lebih kece.

5. Sierra Wireless AirCard 754S
Harga modem Sierra Wireless AirCard 754S: Rp499.000

Spesifikasi dan Harga Modem MiFi 4G Lte Sierra Wireless AirCard 754S

Harga modem Sierra Wireless AirCard 754S: Rp499.000

Rekomendasi modem mifi 4G LTE terbaik 2018 juga datang dari vendor Sierra, yang turut mengeluarkan modem Sierra Wireless AirCard 754S dengan Kecepatan download up to 100MBps.

Semoga rekomendasi 5 modem Mifi GSM 4G LTE terbaik 2018 diatas sudah bisa memberikan anda referensi yang cukup memuaskan. Terima kasih.

Minggu, 13 Mei 2018

CONTOH SK LPM


SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA ANGGALOOSI
Nomor                        :   140/    / 04-SK/II/2017

TENTANG

PENGESAHAN
 PENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT  (LPM)
DESA ANGGALOOSI
MASA BHAKTI TAHUN 2017 - 2022

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA ANGGALOOSI

Menimbang                 :    a. bahwa  dengan telah berakhirnya masa bhakti  LPM  periode Tahun 20013 – 2016 , maka dipandang  perlu membentuk dan mengesahkan pengurus  LPM  masa bhakti tahun 2017 – 2022;
                                        b.  bahwa pengesahan pengurus LPM sebagaimana butir “a” ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.
Mengingat                   :    1.  Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang  Pemerintahan Daerah  Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  3839);
2.       Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang  Desa Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor             );

3.       Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa  (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2001 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  4155);

4.       Keputusan Presiden  Nomor 49 Tahun 2001 tentang Penataan Lembaga Ketahanan  Masyarakat Desa atau sebutan lain;

5.       Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 14 Tahun tentang Peraturan Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2004 Nomor 14 Seri E);


6.       Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desha  dan Kelurahan.( Lembaran daerah Kabupaten Konawe Nomor 30 Tahun 2005 seri E).

M E M U T U S K A N
Menetapkan                 :    SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA ANGGALOOSI TENTANG PENGESAHAN  PENGURUS LEMBAGA KEMASYARAKATAN  (LPM)  DESA ANGGALOOSI MASA BHAKT I 2017-2022.
PERTAMA                  :   Menetapkan nama-nama tersebut sebagaimana pada lampiran keputusan ini sebagai Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Anggaloosi  Masa bhakti 2017 - 2022 .

KEDUA                       :  Pengurus LPM  memiliki tugas dan kewenangan mengkoordinasikan lembaga kemasyarakatan di desa untuk menggerakan seluruh potensi lembaga kemasyarakan guna menunjang kemajuan pembangunan desa.
KETIGA                      :    Dalam melaksanakan kegiatannya LPM diberikan anggaran melalui APBDes dan atau bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, dan penerimaan lain yang sah.
KEEMPAT                  :    Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapak kekeliruan dan atau kesalahan dalam penetapannya akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

                                                                                       Ditetapkan di :   Anggaloosi
                                                                                      Pada tanggal   :  12  Februari   2017
                                                                                          
   KEPALA DESA ANGGALOOSI




         SHOLIKUN

TEMBUSAN :
1.       Yth. Camat Onembute
2.       Yth. Ketua  BPD Anggaloosi
3.       Pertinggal




Lampiran
Surat Keputusan Kepal Desa Anggaloosi
Nomor             : 140/04-SK/II/2017
Tentang           : Pengesahan Susunan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat   (LPM) Desha Anggaloosi Masa Bhakti Tahun 2017 - 2022


SUSUNAN PENGURUS  LPM DESA ANGGALOOSI
MASA BHAKTI 2017 - 2022


1.    KETUA                        :  AKHMAD RUSTANDI, SP
2.    SEKRETARIS            :  YATNA SUPRIYATNA, ST
3.    BENDAHARA             : WALJITO

4.    SEKSI-SEKSI                                     :

SEKSI PERENCANAAN                    : ABDUL HARIS, AMd            (Ketua)
                                                              ROHADI, S.PdI                     (Anggota)
           
SEKSI PENGGERAK  SWADAYA    : BAGJA                                  (Ketua)
                                                            : SUTISNA                              (Anggota)

SEKSI PEMBANGUNAN                   : HADI                                     (Ketua)
                                                              JAENUDIN                           (Anggota)

SEKSI EVALUASI & PELAPORAN   : ASEP IYAN , S.Pd                (Ketua)
                                                              ABDUL ARIF W                    (Anggota)



  Ditetapkan di :   Anggaloosi
                                                                                      Pada tanggal   :  12  Februari   2017
                                                                                         
   KEPALA DESA ANGGALOOSI




         SHOLIKUN




Lampiran Surat Keputusan Kepala Desa 
Nomor             :  140/04-II/2017






PERATURAN DESA ANGGALOOSI
KECAMATAN ONEMBUTE KABUPATEN KONAWE
NOMOR 2  TAHUN 2017

TENTANG
PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN
DI DESA ANGGALOOSI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA ANGGALOOSI

Menimbang     :     a.  bahwa dalam upaya memberdayakan masyarakat di desa dapat dibentuk Lembaga-lembaga kemasyarakatan sesuai dengan kebutuhan;
b.    bahwa berdasarkan pertimbangan butir  a  di atas  dipandang perlu menetapkan pembentuk Lembaga Kemasyarakatan dengan Peraturan Desa;

Mengingat       :     1.  Undang-undang  Nomor 32 tahun 2004 tentang  Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
2.    Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor  126 Tambahan Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 4438);
3.    Peratutan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
4.    Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2001 tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau sebutan lain;
5.    Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 8 Tahun 2004 Organisasi Tata Kerja Pemetintah Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2004 Nomor 8 Seri D );
6.    Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor  9 Tahun 2004 Pedoman Pembentukan Badan Perwakilan Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2004 Nomor  9  Seri E );
7.    Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 14 Tahun 2004 tentang  Peraturan Desa di Kabupaten Konawe ( Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2004 Nomor 14 Seri E);
8.    Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 15  Tahun 2004  tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa  (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2004 Nomor 15  Seri E);
9.    Peraturan Bupati Konawe Nomor 30 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa;
10.  Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2006 Nomor 14 Seri E);
11.  Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 11 Tahun 2007 tentang Peraturan  Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2006 Nomor 11 Seri E);

DENGAN PERSETUJUAN BERSAMA
KEPALA DESA DAN BADAN PERWAKILAN DESA (LPM) ANGGALOOSI
MEMUTUSKAN

Menetapkan     : PERATURAN DESA ANGGALOOSI KECAMATAN ONEMBUTE KABUPATEN   KONAWE
                           TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN   DI DESA ANGGALOOSI

BAB  I
KETENTUAN UMUM
Pasal  1
Dalam Peratuan Desa ini yang dimaksud dengan :
1.    Desa adalah desa  Anggaloosi sebagai kesstuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat  berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten Konawe;
2.    Badan Permusyawaratann Desa  selanjutnya disebut LPM adalah  LPM  Anggaloosi sebagai lembaga legalisasi dan pengawasan dalam pelaksanaan Peraturan Desa, Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa dan Keputusan Kepala Desa ;
3.    Pemerintah Desa  adalah kegiatan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Perwakilan Desa;
4.    Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Pamong Desa;
5.    Lembaga Pemberdayaan Masyarakat  selanjutnya disebut LPM adalah LPM  Desa Anggaloosi;
6.    Kader Permbangunan adalah seorang yang mempunyai kemampuan bekerja secara sukarela untuk kepentingan Pembangunan di Desa yang mempunyai jiwa pelopor, pembantu, dan penggerak pemnbangunan di Desa;
7.    Rukun Warga selanjutnya disebut RW adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Kepala Desa;
8.    Rukun Tetangga selanjutnya di sebut RT adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan  yang ditetapkan oleh Desa;
9.    Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga adalah gerakan nasional yang tumbuh dari dan oleh masyarakat dengan perempuan sebagai motor penggeraknya menuju terwujudnya keluarga bahagia, sejahtera dan mandiri;
10.  Lembaga kemasyarakatan lainnya adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai kebutuhan masyarakat Desa yang merupakan mitra Pemerintah Desa bersifat fungsional dalam rangka meningkatkan partisifasi masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan;
11.  Pembangunan partisipatif adalah pembangunan yang dilaksanakan dari, oleh dan untuk masyarakat yang menjadi kewenangan Desa, berkaitan dengan swadaya gotong royong dan menjadi aset Desa;
12.  Swadaya masyarakat adalah kemampuan dari suatu kelompok masyaarakat dengan kesadaran inisiatif sendiri mengdakan ikhtiar keearah pemenuhan kebutuhan jangka pendek maupun jangka panjang dirasakan dalam kelompok itu;
13.  Gotong royong adalah bentuk kerjasama yang spontan dan sudah melembaga serta mengandung unsur timbal balik yang bersifat sukarela antar warga Desa dan atau antara warga Desa dengan Pemerintah Desa  untuk memenuhi kebutuhan Desa yang insidentil maupun keberlangsungan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bersama baik materil maupun spiritual;

BAB II
NAMA LEMBAGA KEMASYARAKATAN
Pasal 2
(1)      Pemberdayaan masyarakat Desa di upayakan melalui pembentukan lembaga kemasyarakatan sesuai kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.
(2)      Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana ayat (1) meliputi :
a.    Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa yang selanjutnya ditetapkan dengan sebutan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM);
b.    Rukun Tetangga  (RT);
c.     Rukun Warga (RW);
d.    Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK);
e.    Karang Taruna
f.      Lembaga adat Atau Puutobu
g.    Lembaga Kemasyarakatan lainnya, kelompok-kelompok kegiatan/ Lembaga Fungsional;
(3)      Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Desa.

BAB III
TUJUAN
Pasal  3
Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) bertujuan : membantu Pemerintah Desa dalam meningkatkan pemerataan hasil pembangunan, dengan menumbuh kembangkan prakarsa serta menggerakan swadaya gotong royong masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
BAB  IV
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
Bagian Pertama
Kedudukan
Pasal 4
Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), berkedudukan di Desa dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam menyelenggarakan Pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang bertumpu pada masyarakat.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal  5
(1)      Susunan Organisasi Lembaga Pemperdayaan Masyarakat, RW, RT, PKK dan Lembaga Kemasyarakatan lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2) adalah sebagai berikut:
a.    Ketua sebagai pimpinan;
b.    Sekretaris sebagai pembantu pimpinan dan penyelenggara administrasi;
c.     Bendahara sebagai penyelenggara administrasi keuangan;
d.    Ketua Seksi sebagai pembantu pimpinan dan pelaksana;
e.    Anggota.
(2)      Seksi dalam LPM terdiri dari :
a.    Seksi perencanaan
b.    Seksi penggerakan swadaya masyarakat;
c.     Seksi Pelaksana dan pengendalian;
d.    Seksi Evalusi dan Pelaporan.
(3)      Seksi-seksi atau pembantu RT meliputi
a.    Pembantu urusan Ketertiban dan keamanan;
b.    Pembantu urusan umum;
(4)      Seksi-seksi atau pembantu RW meliputi:
a.    Seksi Agama dan Kesejahteraan Sosial;
b.    Seksi Pendidikan, Kesehatan dan Kependudukan;
c.     Seksi keamanan , Ketertiban dan Lingkungan hidup;
d.    Seksi pembangunan, perekonomian dan Pemberdayaan Masyarakat;
e.    Seksi Pemuda Olah Raga dan Kesenian.
(5)      Seksi-seksi dalam PKK terdiri dari Kelompok Kerja (Pokja) yaitu Pokja I sampai dengan Pokja IV, masing-masing Pokja terdiri atas ketua, Sekretaris, Bendaharan dan anggota.
(6)      Susunan Organisasi Lembaga kemasyarakatan  lainnya disesuaikan dengan kebutuhan tugas dan fungsinya.
(7)      Jumlah kepengurusan LPM minimal 11 orang, RW minimal 8 orang, RT minimal 5 orang, PKK minimal 20 orang dan Lembaga kemasyarakatan lainnya sesuai kebutuhan.

                                                   Bagian Ketiga
Tugas dan Fungsi
Pasal  6

(1)      LPM mempunyai tugas:
a.    Menyusun rencana pembangunan partisipasif;
b.    Menggerakan swadaya gotong royong masyarakat;
c.     Melaksanakandan mengendalikan pembangunan partisifasif;
d.    Mengevaluasi dan melaporkan hasil-hasil pembangunan.

(2)      Dalam melaksanakan tugas LPM mempunyai fungsi sebagai berikut:
a.    Penanaman dan pemupukan pengertian dan kesadaran terhadap warga akan  cinta tanah air dengan memupuk  rasa persatuan dan kesatuan masyarakat desa;
b.    Pengkoordinasian perencanaan pembangunan;
c.     Pengkoordinasian Lembaga Kemasyarakatan;
d.    Sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan  yang partisipatif dan terpadu;
e.    Menggali, memanfaatkan dan menggerakkan sumberdaya kelembagaan serta swadaya gotong royong masyarakat untuk pembangunan Desa;
f.      Membina  dan menggerakan potensi pemuda untuk pembangunan;
g.    Meningkatkan peranan wanita dalam mewujudkan keluarga sakinah;
h.    Pelestarian lingkungan hidup;
i.      Penumbuhan dan pengembangan kondisi dinamis masyarakat;
j.      Pemeliharaan dan pengembangan hasil kegiatan pembangunan yang dilaksanakan pemerintah dan swadya masyarakat.

(3)      Untuk melaksanakan  fungsi tersebut dalam ayat (2)  LPM mengusahakan :
a.    Terpenuhinya kebutuhan  esensial masyarakat;
b.    Tersusunnya rencana dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan kemampuan setempat;
c.     Terselenggaranya peningkatan koordinasi, sinkronisasi dan integrasi secara sinergis;
d.    Terselenggaranya program yang berkelanjutan;
e.    Terciptanya peningkatan perluasan kesempatan kerja;
f.      Terwujudnya peningkatan pemerataan pendapatan, Pendidikan dan Keterampilan masyarakat;
g.    Terlaksananya kegiatan pembangunan.
h.    Terciptanya kesadaran dan keyakinan masyarakat akan manfaat pembangunan;
i.      Terciptanya kemaunan dan kemampuan penyesuaian  bagi masyarakat terhadap adanya perubahan karena pembaharuan  dan kemajuan;
j.      Terjamin perkembangan dan kerukunan dalam kehidupan antar umat beragama;
k.     Terciptanya situasi / kondisi tertib untuk menjamin  rasa aman dan tentaram bagi masyarakat.

(4)      Rukun Tetangga mempunyai tugas :
a.    Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab pemerintah;
b.    Memelihara kerukunan hidup warga;
c.     Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkanaspirasi dan swadaya masyarakat;

(5)      Dalam melaksanakan tugasnya rukun tetangga mempunyai fungsi :
a.    Menciptakan kerukunan warga dan antar warga;
b.    Menciptakan tertib administrasi pemerintahan dan kemasyarakatan;
c.     Melaksanakan pembangunan dengan menggerakan gotong royong swadaya masyarkat.

(6)      Rukun Warga mempunyai tugas :
a.    Menggerakan swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya;
b.    Membantu kelancaran tugas pokok Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dibidang pembangunan desa.

(7)      Dalam melaksanakan tugasnya Rukun Warga mempunyai fungsi :
a.    Pengkoordinasian pelaksanaan tugas Rukun Tetangga di wilayahnya;
b.    Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar Rukun Tetangga dan atau  antara antara masyarakat dengan pemerintah;
c.     Memupuk rasa kebersamaan, meningkatkan persatuan dan kesatuan masyarakat.

(8)      Pemberdayaan Kesejahteraan keluarga  (PKK) mempunyai tugas :
a.    Merencanakan, melaksanakan dan membina pelaksanaan program-program kerja PKK, sesuai keadaan dan kebutuhan masyarakat;
b.    Menghimpun menggerakan  dan membina  potensi masyarakat khususnya keluaarga untuk terlaksananya program-program PKK;
c.     Memberi bimbingan, motivasi dan fasilitasi kepada TP. PKK / kelompok-kelompok PKK di bawahnya;
d.    Menyampaikan laporan tentang pelaksanaan tugas kepada ketua Badan penyantun TP. PKK pada tingkat yuang sama dan kepada TP PKK setingkat di atasnya;
e.    Mengadakan supervisi, pelaporan evaluasi dan monitoring taerhadap pelaksanaan program PKK, sesuai dengan ketentuan dan rambu-rambu pelaksanaan otonomi daerah dan peratuan/ketentuan yang berlaku.

(9)      Dalam melaksanakan tugas PKK mempunyai fungsi :
a.    Penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar dapat melaksanakan program PKK yang diperlukan;
b.    Fasilitator, perncana, pelaksana, pengendali , pembina dan pembimbing gerakan PKK;

(10)    Karang Taruna mempunyai tugas :
a.    Mengembangkan kreatifitas remaja dan pemuda putus sekolah di bidang olah raga dan ketrampilan teknis dalam rangka mencegah kenakalan remaja, penyalah gunaan obat terlarang (narkoba) untuk mewujudkan remaja/pemuda harapan bangsa;
b.    Menggerakan swadaya gotong royong masyarakat dan mampu menjadi insan berjiwa relawandan kepeloporan dalam setiap kegiatan masyarakat;

(11)    Karang Taruna mempunyai fungsi :
a.    Penampung dan penyalur aspirasi remajadan pemuda putus sekolah;
b.    Penumbuh kembangan dan penggerak kreatifitas remaja dan pemuda putus sekolah;

(12)    Lembaga adat, mempunyai tugas :
a.    Menampung dan menyalurkan pendapat dan aspirasi masyarakat kepada pemerintah serta menyelesaikan perselisihan yang menyangkut adat, adat istiadat dan kebiasaan masyarakat;
b.    Memberdayakan dan mengembangkan adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan masyarkat dalam rangka memperkaya budaya masyarakat serta memberdayakan masyarkat dalam menunjang penyelenggarakan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan kemasyarakatan;

(13)    Lembaga Kemasyarakatan lainnya mempunyai tugas :
a.    Merencanakan dan melaksanakan pembangunan;
b.    Membina dan menggerkan swadya gotong royong masyarakat.

(14)    Dalam melaksanakan tugasnya, Lembaga Kemasyarkatan lainnya dapat berfungsi:
a.    Merencanakan kegiatan pem,bangunan;
b.    Melaksanakan kegiatan pembangunan;
c.     Melaksanakan pembinaan dan pelaporan;
d.    Meningkatkan dan menggerakan partisifasi gotong royong masyarakat;
e.    Memupuk rasa kebersamaan, meningkatkan persatuan dan kesatuan masyarkat.

BAB  V
TATACARA PEMBENTUKAN
Bagian Pertama
Pembentukan
Pasal  7
(1)      Pembentukan lembaga kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) di bentuk melalui musyawarah ditingkat Desa.
(2)      Pada setiap dusun / Blok di bentuk wilayah kerja RT terdiri dari :
a.  Dusun   1 terdiri dari  2 RT ;
b.  Dusun 2 terdiri dai 2 RT ;
c.    Dusun 3 terdiri dari ;2 RT;
(3)      Pemekaran wilayah Dusun, RW dan RT ditetapkan dengan Peraturan Desa
         tersendiri.

Bagian Kedua
Syarat-Syarat Pengurus
Pasal  8
(1) Pengurus LPM, PKK dan Lembaga Kemasyarakatan lainnya adalah penduduk desa yang bersangkutan untuk pengurus RT dan RW berdomisili sesuai lingkungannya masing-masing.
(2) Yang dapat dipilih menjadi pengurus Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pasal 8 ayat (1) adalah penduduk desa setempat yang memenuhi syarat sebagai berikut :
a.    Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.    Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945;
c.     Berlaku baik , jujur, adil, cakap, berwibawa dan penuh pengabdian kepada masyarakat;
d.    Sebagai penduduk desa  dan bertempat tinggal tetap ;
e.    Mempunyai kemauan dan kemampuan untuk  bekerja  dan membangun dengan mengedepankan sikap kerelawanan;
(1)  Kepala Desa, Perangkat Desa dan anggota LPM tidak boleh merangkap jabatan dalam pengurus Lembaga Kemasyarakatan di Desa.

Bagian Ketiga
Tata Cara Pemilihan Pengurus
Pasal 9
Pemilihan pengurus LPM dilaksanakan dengan cara :
a.   Masing-masing Dusun/lingkungan mengajukan calon pengurus minimal 2 (dua) orang atau sesuai kebutuhan;
b.  Calon dari masing-masing Dusun/lingkungannyan dimusyawarahkan dalam forum musyawarah yang dihadiri oleh Kepala Desa/Kepala Dusun/Perangkat Desa/para Ketua RW,RT dan Lembaga Kemasyarakatan lainnya serta unsur masyarakat untuk menetapkan susunan pengurus bagi ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota.
c.  Pemilihan pengurus LPM dapat melalui musyawarah yang dilaksanakan khusus untuk itu, dan keputusan diambil melalui muyawarah mupakat atau vooting.
d.  Pemilihan dapat dilakukan melalui formatur, dan susunan anggota formatur ditetapkan dari peserta musyawarah yang hadir.
Pasal 10
(1)  Pemilihan pengurus RT dilaksanakan dengan cara musyawarah yang dihadiri oleh seluruh warga RT setempat yang dipimpin oleh ketua RW dan atau Kepala Dusun.
(2)  Pemilihan Pengurus RW dilaksanakan dengancara:
a.    Masing-masing RT mengajukan calon pengurus untuk dipilih ditingkat RW;
b.    Calon dari masing-masing RT dimusyawarahkan dalam forum musyawarah untuk menetapkan pengurus yang dipimpin oleh Kepala Dusun dan dihadiri warga masyarakat serta ketua RT sewilayah RW tersebut.
(3)  Apabila terdapat kekosongan kepengurusan RT maupun RW karena pemekaran wilayah, pemilihan kepengurusannya dipimpin oleh Kepala Dusun.
(4)  Peilihan kepengurusan PKK dilaksanakan dengan cara pemilihan langsung secara terbuka dalam forum musyawarah yang dihadiri oleh Kepala Desa, RW, RT, dan masyarkat lainnya diutamakan perempuan.
(5)  Pemilihan pengurus Lembaga Kemasyarakatan Lainnya dilaksanakan dengan cara musyawarah dan mufakat yang dihadiri oleh warga masyarakat/ anggota Lembaga Kemasyarkatan/ anggota kelompok fungsional, untuk menetapkan pengurus.

Pasal 11
Pengesahan Pengurus LPM, PKK, RW, RT dan Kelompok Kegiatan / Lembaga Fungsional dan Lembaga Kemasyarakatan lainnya ditetapkan denga Keputusan Kepala Desa.
Bagian Keempat
Masa Bakti Kepengurusan
Pasal 12
Masa kerja kepengurusan Lembaga Kemasyarakatan ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku  dan dapat dipilih kembali pada periode berikutnya untuk satu kali periode.

Bagian Kelima
Pemberhentian  Pengurus
Pasal  13
Pengurus berhenti atau diberhentikan karena:
a.    Meninggal dunia;
b.    Mengundurkan diri;
c.     Pindah tempat tinggal dan menjadi penduduk desa/kelurahan lain;
d.    Bagi RW, RT pindah tempat tinggal dan menjadi penduduk RT/RW lain;
e.    Berakhir masa bhaktinya;
f.      Tidak memenuhi lagi syarat-syarat sebagai pengurus;
g.    Terkena peraturan  perundang-undangan yang berlaku;

BAB  VI
HUBUNGAN DAN TATA KERJA
Bagian Pertama
LPM dengan Pemerintahan Desa
Pasal 14
Hubungan kerja LPM dengan Pemerintah Desha bersifat , fasilitatif, Konsultatif koordinatif dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan pembangunan.
a.    LPM  membantu Pemerintah Desa dalam menyusun rencana pembangunan dan melaksanakan pembangunan berdasarkan rencana pembangunan yang telah mendapatkan persetujuan dari LPM;
b.    Kepala Desa memberdayakan LPM  dalam menggerakkan serta meningkatkan prakarsa dan partisipasi masyarakat untuk melaksanakan pembangunan dan menumbuhkan kondisi danamis serta kemampuan masyarakat  dalam rangka peningkatan dan pemantapan pemberdayaan masyarakat.
c.     Hubungan LPM dengan LPM dalam proses perencanaan pembangunan desa  bersifat konsultatif  setiap  proses perencanaan pembangunan  yang diusulkan oleh LPM disampaikan kepada LPM  melalui Kepala Desa untuk dikoordinasikan dan mendapat persetujuan LPM.

Bagian Kedua
Lembaga Kemasyarakatan lainnya dengan Kepala Desa
Pasal 15
Membantu Kepala Desa dalam menggerakan swadaya gotong royong  masyarakat dan pelaksanaan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bagian Ketiga
LPM dengan Lembaga Kemasyarakatan lainnya
Pasal 16
Hubungan LPM dengan organisasi/ lembaga kemasyarakatan  lain :
a.    Hubungan dengan lembaga-lembaga masyarakat bersifat koordinatif saling mengisi;
b.    Segala kegiatan lembaga-lembaga masyarakat yang ada di Desa Anggaloosi terpadu pelaksanaan dan pengendaliannya  dalam LPM yang meliputi sasaran dan lokasinya  dan dalam pelaksanaan dan penyelenggaraannya dilakukan secara terorganisasi.

BAB  VII
SUMBER DANA
Pasal  17
Sumber dana  Lembaga Kemasyarakatan diperoleh dari  :
a.    Swadaya masyarakat;
b.    Anggaran Pendapatan dan Belanja Desha (APBDes)
c.     Bantuan Pemerintah baik Pemerintah Kabupaten Konawe, Propinsi dan Pemerintah Pusat, berupa bantuan langsung maupun tidak langsung;
d.    Bantuan lain yang sah dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

BAB  VIII
PENUTUP
Pasal  18
Dengan berlakunya Peraturan Desa ini,  Peraturan Desa Anggaloosi Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa Anggaloosi dinyatakan tidak berlaku.
Pasal  19
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini  sepanajang menyangkut teknis pelaksanaannya  akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Desa.
Pasal  20
Peraturan Desa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
                                                                                    Ditetapkan di   :    Anggaloosi
                                                                                    Pada tanggal   :    20  Juli  2011
KEPALA DESA Anggaloosi
                    Cap/ttd

              S H O L I K U N

ADNOW

loading...

Di Unggulkan

FOTO KELAS VI

 

Terpoluler